Sihumas Polresta Tangerang Polda Banten Tampilkan Konten Edukasi jasa pengabdian [Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:55:22]

Tangerang, 17 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima amanat langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, untuk semakin proaktif mempublikasikan, sejumlah upaya pelayanan publik Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. amanat ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan berita publik dan peningkatan keterbukaan informasi kinerja kepolisian kepada komunitas.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan komunitas. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu komunitas mengetahui sejumlah program pelayanan publik seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, pelayanan publik SPKT, hingga upaya pengawasan keliling dan pengamanan kawasan.

“Gunakan media sosial secara optimal, untuk, menyampaikan berita yang benar, mengembangkan citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda, Banten, Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan menjaga setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di tanpa terkecuali platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

upaya publikasi, ini diharapkan dapat menyediakan berita terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan komunitas. Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten, berkomitmen untuk, melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab, demi pelayanan, publik prima kepada komunitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *