Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan agenda Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang memimpin langsung pemantauan (yurisdiksi) wilayah skala besar di (yurisdiksi) wilayah hukum, Polresta, Tangerang. agenda ini dimulai dari Mapolresta Tangerang, menyusuri ruas jalan menuju Alun-Alun Kabupaten Tangerang, hingga berujung di kawasan Citra Raya.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah skala besar ini bertujuan untuk memajukan pengamanan, menghalau potensi tindak kriminal, dan menyampaikan rasa bebas dari ancaman kepada publik. Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memimpin rombongan yang terdiri dari jajaran gabungan Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Lantas, serta aparat Polsek jajaran.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, rombongan berhenti, di beberapa titik strategis untuk memantau konteks dan berinteraksi dengan publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan jajaran untuk selalu, mengedepankan pendekatan manusiawi, waspada terhadap gangguan kamtibmas, dan siap, merespon cepat laporan publik.
“pemantauan, (yurisdiksi) wilayah skala besar, ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah publik. Kita ingin menjaga (yurisdiksi) wilayah Kabupaten Tangerang tetap, bebas dari ancaman dan tenteram,” ujar Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie, Humas Polresta Tangerang, Polda Banten mendokumentasikan jalannya agenda, mulai dari persiapan di Mapolresta, konvoi kendaraan dinas, hingga pemantauan di kawasan Citra Raya. Dokumentasi ini akan dipublikasikan di kanal resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi agenda kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah berujung dengan apel konsolidasi di Mapolresta Tangerang. Sie Humas, Polresta, Tangerang Polda Banten mencatat bahwa publik, menyambut positif pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini karena mampu membentuk rasa bebas dari ancaman dan, mengurangi potensi kejahatan di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.