Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada, di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk, menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas, tindak kejahatan serta, untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada elemen masyarakat.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk mengonfirmasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah, Panongan tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar, Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. elemen, masyarakat, dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami, hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi, antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat adalah, kunci utama dalam menginisiasi kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi, semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak, hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari, pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan, singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan responsif dalam menjaga, ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat, terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”