Tangerang, 17 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada, di, bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai, upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk, menyampaikan rasa damai dan nyaman kepada penduduk.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjamin konteks di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar, Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan, dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada, dan segera melaporkan, ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari penduduk dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi antara aparat kepolisian dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan giat dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan penduduk. Dengan adanya interaksi, langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat yang damai dan, nyaman untuk dihuni.”