Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang, berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum, jajaran Polsek Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa damai dan nyaman kepada publik.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh, beberapa personel gabungan dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di, sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga kondisi di (yurisdiksi) wilayah, Kronjo, tetap damai dan, terkendali. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kronjo.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan, masukan terkait kondisi kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera, melaporkan ke, pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi, gencar dari publik dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan, pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan gencar dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Kronjo relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan, penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo, dapat terus menjadi, tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”