Tangerang, 20 Agustus 2025 – aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di, (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek, Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa, bebas dari ancaman dan nyaman kepada komunitas.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak, kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk memvalidasi keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap bebas dari ancaman dan tenteram. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan, dan masukan terkait keadaan keadaan kamtibmas di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan, segera, melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari komunitas dalam menjaga keadaan kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan keadaan yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga keadaan kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan giat dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak, kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri, dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek, Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen, untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan, nyaman untuk dihuni.”